Sekitar 193 hadits
…bersabda, "Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit."
…Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit."
…Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berbuat baik kepada kerabatmu." Ketika ia berpaling, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika ia berpegang pada apa yang diperintahkan, ia akan masuk surga."
…dan jika ada yang tersisa, belanjakan untuk keluargamu, dan jika ada yang tersisa (setelah memenuhi kebutuhan keluarga) belanjakan untuk kerabat, dan jika ada yang tersisa dari keluarga, belanjakan seperti ini…
…Dia berkata: 'Ibumu.'" Dia berkata: "Saya berkata: 'Kemudian siapa?' Dia berkata: 'Ibumu.'" Dia berkata: "Saya berkata: 'Kemudian siapa?' Dia berkata: 'Kemudian ayahmu, kemudian kerabat yang terdekat, kemudian kerabat yang terdekat.'"
…bin Jubair bin Mut'im melaporkan dari ayahnya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Orang yang memutuskan hubungan tidak akan masuk surga." Ibn Abi 'Umar berkata: "Sufyan berkata: 'Maksudnya: Memutuskan hubungan kerabat.'"
…yang memiliki rasa permusuhan terhadap saudaranya, dan saksi yang sudah dipersiapkan, serta orang yang terikat dengan keluarga mereka, dan orang yang mengaitkan dirinya dengan orang lain selain walinya atau kerabatnya."
…tahun Khaibar, Rasulullah (ﷺ) memberikan empat saham kepada Az-Zubair bin Al-'Awwam: satu saham untuk Az-Zubair, satu saham untuk kerabat Safiyyah binti 'Abdul-Muttalib, ibu Az-Zubair, dan…
…ketentuan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, dan ia memberikannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin, kerabat, budak, orang-orang yang membutuhkan, musafir, dan tamu…
…Salah satu dari mereka berasal dari suku Lihyan. Rasulullah (ﷺ) menjadikan kerabat si pembunuh bertanggung jawab atas pembayaran diat untuknya, dan menetapkan seorang budak atau seorang budak perempuan sebagai ganti…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.