Shahih oleh Al-Albani
Bab tentang Raqbah
Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Shahih oleh Al-Albani
Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kamu menjual makanan hingga kamu membelinya dan mengambil kepemilikannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikan atas semuanya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Shahih
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Shahih
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Ketika kamu membeli makanan, maka janganlah kamu menjualnya hingga kamu mengambil kepemilikannya.'
Shahih oleh Al-Albani
Jika salah seorang di antara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikannya.'
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikannya.' Ibn 'Abbas berkata: 'Saya berpendapat bahwa hal ya
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, (bagaimana pendapatmu tentang) tanah yang dimiliki oleh satu orang tetapi tanah ini memiliki tetangga?' Dia berkata: 'Tetangga lebih berhak atas properti yang dekat.'
Shahih oleh Al-Albani
Jika siapa pun mendapatkan kepemilikan kerabat yang termasuk dalam derajat terlarang, maka orang tersebut menjadi bebas.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Saya mendengar Nabi (ﷺ) berkata" sesuatu yang mirip dengan dua laporan sebelumnya "hingga dia mengambil kepemilikan atasnya."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Shahih
Diriwayatkan Aisyah: Tiga prinsip ditetapkan karena Barira: (i) Ketika Barira dimerdekakan, dia diberi pilihan (untuk tetap bersama suaminya yang budak atau tidak). (ii) Rasulullah ﷺ bersabda: "Kepemilikan budak adalah u
Shahih
Terdapat tiga tradisi yang ditetapkan terkait Barira: Ketika dia dimerdekakan, dia diberikan pilihan untuk mempertahankan suaminya atau meninggalkannya; Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kepemilikan adalah bagi yang memerdekakan
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibnu Abbas: Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya." Ibnu Abbas berkata: "Semua hal dianggap sama (dalam hal ini)." Ia berkata: Ada riwayat
Shahih
Dari Aisyah, bahwa Barirah datang dan berkata, "Saya telah membuat perjanjian pembebasan dengan tuan-tuan saya untuk sembilan uqiyah, yang dibayar setiap tahun. Oleh karena itu, saya meminta bantuan Anda." Aisyah berkata
Shahih
Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang bersumpah dengan sumpah yang salah untuk mengambil harta seorang Muslim secara tidak sah, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepad