Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…dapat menunda (giliran) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu), dan kamu dapat menerima siapa yang kamu kehendaki.' Dia berkata: 'Kemudian saya berkata: 'Tuhanmu cepat dalam memudahkan urusanmu.'
…wanita datang kepada Nabi (ﷺ) dan menawarkan dirinya kepadanya. Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah ada kebutuhan dari saya?' Putrinya berkata: 'Betapa sedikitnya rasa malunya!' Dia berkata: 'Dia lebih baik darimu…
…binti 'Uqbah, dan dia berkata kepadanya ketika dia hamil: "Saya akan menerima satu talak." Maka ia menceraikannya sekali. Kemudian ia pergi untuk shalat, dan ketika ia kembali, dia telah melahirkan…
…menanyakan tentang keadaannya. Dia menulis kepada mereka bahwa dia melahirkan dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal. Kemudian dia mempersiapkan diri, mencari untuk menikah lagi. Abu Sanabil bin Ba'kak…
…mantan budak Banu Nawfal, berkata: "Ibn 'Abbas ditanya tentang seorang budak yang menceraikan istrinya dua kali, kemudian (keduanya dibebaskan). Apakah dia bisa menikahinya? Dia menjawab: 'Ya.' Dikatakan kepadanya: 'Atas dasar…
…yang meninggal dunia yang boleh diratapi lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita yang meratapi suaminya selama empat bulan dan sepuluh hari, dan dia tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai…
…apa yang ada di dalam perut hewan ternak sampai hewan tersebut melahirkan, dan menjual apa yang ada di susu mereka kecuali dengan takaran, dan menjual seorang budak yang melarikan diri…
…yang membeli pohon kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat." (Sahih) Rantai lain dari Ibn 'Umar, dari Nabi (ﷺ), dengan redaksi yang serupa.
…yang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat. Dan siapa pun yang membeli seorang budak yang memiliki harta, hartanya menjadi milik penjual…
Dari Ubadah bin Samit, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik yang mengawinkannya, dan bahwa harta budak adalah milik yang menjualnya, kecuali jika pembeli menetapkan syarat."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.