Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Mengenakan Pakaian Tertentu
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’, yang mengakibatkan aurat seseorang terbuka ke arah langit.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’, yang mengakibatkan aurat seseorang terbuka ke arah langit.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian. Dua jenis pakaian tersebut adalah Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’ dalam satu kain, tanpa ada bagian dari kain tersebut yang menutupi auratnya.
Shahih
Abu Huraira berkata: Nabi (ﷺ) telah melarang: (A) Mulamasa dan Munabadha (tawaran), (B) melaksanakan dua shalat, satu setelah shalat fardhu subuh hingga matahari terbit, dan lainnya, setelah shalat 'Asr hingga matahari t
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal-As-Samma' (membungkus tubuh dengan kain sehingga tidak bisa mengangkat ujungnya atau mengeluarkan tangannya). Beliau juga melarang Al-Ihtiba' (duduk di atas pantat dengan lutut dekat peru
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir: "Rasulullah SAW melarang Ishtimal As-Samma, Al-Ihtiba dalam satu pakaian, dan bahwa seorang lelaki mengangkat salah satu kakinya di atas kaki yang lain saat dia berbaring telentang."
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Ishtimal-as-Samma' dan agar seorang lelaki tidak duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian, yang tidak menutupi bagian kemaluannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Ishtimal As-Samma, Al-Ihtiba dalam satu pakaian, dan agar seorang laki-laki tidak mengangkat salah satu kakinya di atas kaki yang lain saat ia berbaring te
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih
Dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh (yang pertama adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai jika pembeli menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’ dalam satu pakaian, ketika kamu mengungkapkan auratmu ke arah langit.