Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Ukuran Letak Sarung
Menggantungkan (pakaian) dalam sarung, baju, dan sorban. Jika ada yang menyeret salah satunya dengan kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Shahih oleh Al-Albani
Menggantungkan (pakaian) dalam sarung, baju, dan sorban. Jika ada yang menyeret salah satunya dengan kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Shahih oleh Darussalam
Saya hanya melakukannya karena Allah dan imbalan saya ada pada Allah. Dia berkata: Ambillah apa yang diberikan kepadamu. Saya diangkat untuk melakukan pekerjaan pada masa Rasulullah (ﷺ) dan dia memberi saya imbalan, dan
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas bin Malik, seorang laki-laki dari (suku) Kilab bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang mengawinkan kuda jantan, dan beliau melarangnya. Maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami mengawinkan kuda jantan agar kami
Shahih
Rasulullah ﷺ biasa menerima hadiah dan memberikan sesuatu sebagai balasan.
Shahih oleh Darussalam
Ketika Rasulullah (ﷺ) memberikan Khaibar kepada penduduknya sebagai imbalan untuk pohon kurma dan tanahnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Haql (menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil).
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memberikan seperempat dari harta rampasan sebagai imbalan setelah khumus dipotong, dan sepertiga setelah khumus dipotong ketika beliau kembali.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Barirah membuat kontrak bahwa dia akan dimerdekakan dengan imbalan sembilan Awaq, satu Uqiyyah dibayar setiap tahun." Dia datang kepada Aisyah meminta bantuan dan dia berkata: "Tidak,
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah (ﷺ) memerintahkan saya untuk tidak memberikan kepada tukang jagal sedikitpun dari hewan tersebut sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah (ﷺ) memerintahkan saya untuk tidak memberikan kepada tukang jagal sedikitpun dari hewan tersebut sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan mengambil gandum untuk keluarganya sebagai imbalan.”
Shahih oleh Darussalam
Ketika Rasulullah (ﷺ) menaklukkan Khaibar, beliau memberikannya (kepada penduduknya) sebagai imbalan setengah (hasilnya).
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah (ﷺ) membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Juraij berkata: "Aku bertanya kepada 'Ata': 'Bagaimana jika aku menyewa seorang budak selama setahun dengan imbalan makanannya, dan untuk tahun lainnya, dengan imbalan sekian dan sekian?' Dia berka
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: 'Hal terbaik yang dapat kalian lakukan adalah salah satu dari kalian menyewakan tanahnya dengan imbalan emas dan perak.'
Shahih
Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Shahih oleh Darussalam
Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau setengah dari hasilnya.
Shahih
Dari Ibn Abbas: Suatu ketika Nabi (ﷺ) melakukan bekam dan membayar kepada orang yang melakukannya. Jika itu haram, Nabi (ﷺ) tidak akan memberinya imbalan.
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang shighar. Ibn Numair menambahkan: Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Usaid bin Zuhair berkata: "Rafi' bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah (ﷺ) lebih baik bagi kalia