Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Khomer
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Shahih oleh Al-Albani
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Shahih oleh Darussalam
Setiap intoxicant adalah haram dan apa yang menyebabkan intoksikasi dalam jumlah besar, sedikitnya juga haram.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap intoxicant adalah haram; jika suatu yang menyebabkan mabuk, maka segenggam darinya adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Setiap intoxicant adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Setiap intoxicant is unlawful.
Shahih
Jabir reported that a person came from Jaishan, a town of Yemen, and he asked Allah's Messenger (ﷺ) about the wine which was drunk in their land and which was prepared from millet and was called Mizr. Allah's Messenger (
Shahih oleh Darussalam
It is was narrated from 'Abdullah bin Buraidah that his father said: "The Messenger of Allah (ﷺ) said: 'I forbade you to visit graves but now visit them; and I forbade you to eat the sacrificial meat after three days, bu
Shahih oleh Al-Albani
The tradition mentioned above has also been transmitted by Sharik through a different chain of narrators. This version has: Avoid that which produces intoxication.
Hasan oleh Darussalam
Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Allah telah mengharamkan khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Hasan oleh Darussalam
Setiap intoxicant adalah haram.
Hasan oleh Darussalam
Setiap intoxicant adalah haram.