Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Hukum Terhadap Mukhannath
Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) melaknat laki-laki mukhannath dan wanita yang meniru laki-laki, seraya berkata: Keluarkan mereka dari rumah-rumahmu.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (Semoga keselamatan tercurah kepadanya) melaknat laki-laki mukhannath dan wanita yang meniru laki-laki, seraya berkata: Keluarkan mereka dari rumah-rumahmu.
Shahih
Kami tidak memiliki kitab untuk dibaca kecuali Kitab Allah (Al-Qur'an) dan kertas ini. Kemudian Ali mengeluarkan kertas tersebut, dan ternyata di dalamnya tertulis beberapa hal tentang hukum balas dendam untuk luka, dan
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa ash-Sha`bi berkata: Seorang pezina yang sudah menikah dibawa kepada ‘Ali. Ia memberinya seratus cambukan pada hari Kamis dan melemparnya dengan batu pada hari Jumat. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu me
Shahih oleh Darussalam
Jika saya melaksanakan hukuman Hadd kepada seorang lelaki dan dia mati, saya tidak akan merasa kesal, kecuali dalam kasus orang yang minum khamr.
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, laksanakanlah hukuman hadd terhadap budak-budakmu, baik yang sudah menikah maupun yang belum.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah: bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya perkara pertama yang akan diadili antara manusia adalah perkara darah."
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya perkara pertama yang akan diputuskan di antara para hamba adalah perkara darah.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada seorang Muslim yang dibunuh karena seorang kafir.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi (ﷺ), lalu beliau memukulnya sekitar empat puluh kali dengan dua pelepah kurma. Abu Bakar melakukan hal yang sama, dan ketika Um
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa memukul (pelanggar) karena minum khamar dengan sandal dan pelepah kurma.
Shahih oleh Darussalam
Hudain bin Mundhir berkata: "Ketika Walid bin 'Uqbah dibawa kepada 'Utsman, mereka telah bersaksi melawan dia. Dia berkata kepada 'Ali: 'Engkau dekat dengan anak pamanmu, maka laksanakan hukuman padanya.' Maka 'Ali memuk
Shahih oleh Darussalam
Dari Usamah bin Sharik, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada seseorang pun yang akan dihukum karena kejahatan orang lain."
Shahih oleh Darussalam
Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan yang melanggar di dalamnya adalah seperti sekelompok orang yang mengundi di atas sebuah kapal di laut.
Shahih
Tidak diragukan lagi aku akan menghukum di antara kalian dengan Kitab Allah.
Shahih
Nabi (ﷺ) berkata, "Tidak diragukan lagi aku akan memutuskan di antara kalian dengan hukum Allah. Budak perempuan dan domba-domba itu harus kembali kepadamu, dan anakmu akan mendapatkan seratus cambukan dan pengasingan se
Shahih
Seorang badui datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah! Aku meminta kepadamu demi Allah untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan hukum Allah." Lawan bicaranya, yang lebih berpengetahuan darinya, berkat
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan seorang saksi.
Shahih oleh Al-Albani
Salamah dalam versinya: 'Amr berkata: Dalam hak-hak (manusia).
Shahih oleh Al-Albani
Seorang lelaki dari Quraisy memiliki bagian dengan Banu Qurayzah (dalam air). Ia mengajukan sengketa kepada Rasulullah ﷺ tentang al-Mahzur.