Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Hak Tetangga
Jibril terus-menerus berpesan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa dia akan mewariskannya.
Shahih oleh Al-Albani
Jibril terus-menerus berpesan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa dia akan mewariskannya.
Shahih oleh Darussalam
Jibril terus menerus mewasiatkan kepadaku tentang (perlakuan terhadap) tetangga sehingga aku mengira bahwa dia akan mewariskannya kepada kalian.
Shahih oleh Darussalam
Jibril terus-menerus merekomendasikan aku tentang (perlakuan terhadap) tetangga sehingga aku mengira dia akan memerintahkan aku untuk menjadikan mereka sebagai ahli waris.
Shahih oleh Darussalam
Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Sahabat yang terbaik di sisi Allah adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Dan tetangga yang terbaik di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan prinsip pre-emption, dan (hak-hak) tetangga."
Shahih oleh Darussalam
Jibril terus-menerus memerintahkan saya untuk berbuat baik kepada tetangga hingga saya mengira bahwa dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.
Shahih oleh Darussalam
Jibril terus-menerus menyuruhku untuk berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira bahwa dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.
Shahih oleh Al-Albani
Jibril terus-menerus berpesan kepada saya tentang tetangga hingga saya mengira dia akan mewariskannya.
Shahih oleh Al-Albani
Mulailah dengan yang pintunya lebih dekat denganmu.
Shahih
Beliau bersabda, "Kepada yang pintunya lebih dekat kepadamu."
Shahih oleh Al-Albani
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.
Shahih
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Shahih oleh Al-Albani
Tetangga memiliki hak yang lebih besar terhadap rumah atau tanah tetangganya.
Shahih oleh Al-Albani
Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah, dan ia harus menunggu pelaksanaannya meskipun ia tidak ada, jika kedua properti tersebut memiliki jalan yang sama.
Shahih oleh Darussalam
Tetangga lebih berhak atas properti yang dekat.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
Shahih oleh Al-Albani
Tetangga lebih berhak atas rumah atau tanah tetangganya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Amr bin al-Sharid, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang memiliki bagian di tanah saya, tetapi ada tetangga." Ia berkata: "Tetangga lebih berhak atas
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, (bagaimana pendapatmu tentang) tanah yang dimiliki oleh satu orang tetapi tanah ini memiliki tetangga?' Dia berkata: 'Tetangga lebih berhak atas properti yang dekat.'
Shahih
Nabi (ﷺ) telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat