Sekitar 96 hadits
janinnya. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang
Jabir: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah uang harus dibayar oleh kerabat
berkata: "Seorang wanita mewarisi dari darah dan harta suaminya, dan suaminya
di kepalanya. Fatimah sedang mencuci darah darinya dan Ali menuangkan air
tidak akan membayar diyat uang darah untuk orang-orang yang saya jalankan
‘Gunakanlah apa saja yang mengalirkan darah, sebutkan Nama Allah dan makanlah,
jenis bangkai dan dua jenis darah telah dihalalkan bagi kami. Adapun
“Ibadah di saat terjadi pertumpahan darah adalah seperti hijrah kepadaku.”
bersabda: 'Tidak, itu hanyalah pembuluh darah dan bukan haid. Ketika datang
sesuatu yang meragukannya yaitu, sedikit darah setelah dia suci: 'Itu adalah
manusia pada Hari Kiamat adalah darah."
akan bersumpah dan menegakkan hak darah kalian?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah,
beliau bersabda: “Siapa yang mengeluarkan darah dari tempat-tempat ini, tidak mengapa
Sa’d bin Mu’adh di pembuluh darah lengan medisnya, dua kali.
yang melakukan bekam. Ia mengeluarkan darah, mengurangi tekanan pada tulang belakang,
Ibn ‘Umar berkata: "Wahai Nafi'! Darah mendidih dalam diriku, carikan aku
Rasulullah ﷺ dan mengeluhkan tentang darah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebenarnya itu
dan dia biasa melihat keluarnya darah merah dan kuning, dan kadang-kadang
memutuskan tentang janin bahwa uang darahnya adalah seorang budak, baik laki-laki
hari ia terluka; warnanya seperti darah tetapi baunya seperti minyak wangi."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.