Sekitar 848 hadits
ﷺ berkata: 'Tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga
diadili antara manusia adalah perkara darah."
وسلم bersabda: 'Selama itu mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya,
Rasulullah ﷺ berkata: 'Hapuslah bahaya darah dari dirinya,' tetapi saya merasa
janinnya. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang
Jabir: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah uang harus dibayar oleh kerabat
bersabda: "Muslimin itu setara dalam darah mereka. Yang terendah di antara
berkata: "Seorang wanita mewarisi dari darah dan harta suaminya, dan suaminya
ﷺ bersabda: 'Bungkuslah mereka dengan darah mereka, karena tidak ada luka
di kepalanya. Fatimah sedang mencuci darah darinya dan Ali menuangkan air
pada Hari Kiamat adalah mengenai darah."
beliau berkata: "Barangsiapa yang mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka tidak mengapa
illallah. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka aman dariku,
illallah, dan jika mereka mengucapkannya, darah dan harta mereka aman dariku
illallah. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka diharamkan bagiku,
diselesaikan di antara manusia adalah darah.'
pada hari kiamat adalah tentang darah."
pembunuhnya, dengan urat lehernya mengalir darah dan berkata: Wahai Tuhanku, tanyakan
dan dengan urat lehernya mengalirkan darah, dan akan berkata: 'Ya Rabb,
itu datang kepada Nabi, meminta darah, tetapi saudaranya dan menggigitnya seperti
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.