Sekitar 80 hadits
berkata: Saya masuk menemui Ibn Darah, budak yang dimerdekakan oleh Uthman,
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga
الله عليه وسلم bersabda: "Denda darah akan dibayarkan untuk mukatab budak
dari ini kepalanya, yaitu dari darah yang mengalir dari luka di
yaitu, jenggotnya akan dibasahi dengan darah dari luka di kepalanya. Dia
dan jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka aman dariku,
nabeedh, dan nabeedh itu bercampur darah ketika keluar dari luka yang
pergi kepadanya dan mendapati bahwa darah nifas belum berhenti. Jadi saya
jenggotnya - akan diwarnai dengan darah ini - maksudnya kepalanya. Kemudian
hadd kepadanya. Saya menemukan bahwa darah nifasnya belum berhenti, jadi saya
hadd kepadanya. Saya mendapati bahwa darah nifasnya belum berhenti, maka saya
hadd, tetapi aku mendapati bahwa darah nifasnya belum berhenti. Maka aku
kamu mendengar Nabi ﷺ berkata: "Darah seorang Muslim tidak halal kecuali
'Ya.' Umar berkata: 'Saya melihat darah di atasnya, tetapi beliau Nabi
dengan kain turban hitam, dan darah mengalir. Kami berkata: Berikan kami
dengan kain turban hitam, dan darah mengalir. Kami berkata: Berikan kami
menjadi orang pertama yang mengalirkan darah setelah Rasulullah صلى الله عليه
menjadi orang pertama yang mengalirkan darah di antara umat Rasulullah ﷺ;
maksudnya jenggotnya akan dibasahi oleh darah dari kepalanya, sebuah perjanjian yang
dalam lubang seperempat diyah uang darah, sepertiga diyah, setengah diyah dan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.