Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 512 hadits
kepadaku." Rubayyi' berkata, "Aku minta cerai kepada suamiku, lalu aku mendatangi
Nafi' dari Abdullah bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
'alaihi wasallam diperintahkan untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
bin Umar bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid
dari kakeknya bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
firman Allah Ta'ala: 'Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka
kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik."
pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? Ibnu
yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki
dua istri, maka kana kau ceraikan salah satunya, jika masa iddahnya
berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar telah mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan
jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia
ia membaca ayat: "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya", maka
engkau suka nanti akan aku ceraikan untukmu, jika ia telah halal
dan menggaulinya serta berkehendak untuk menceraikanya lalu isterinya berkata, "aku persilakan
sebut kepadaku nanti aku akan ceraikan dan apabila telah selesai masa
menarik hatimu nanti aku akan ceraikan, dan apabila telah halal silakan
ayat; "Boleh jadi jika ia ceraikan kamu, Tuhannya akan memberinya ganti
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.