Sekitar 547 hadits
ﷺ melarang pada hari Khaibar, nikah mut'ah dengan wanita dan beliau
bagi kami'. Beliau berkata: 'Maka nikah mut'ah dengan wanita-wanita ini'. Maka
telah mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah tiga kali, kemudian beliau
akhlaknya dan agama imannya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi
Abul-As bin Rabi' dengan akad nikah baru.
dan bercanda pun adalah serius: nikah, talak, dan rujuk."
ia tidak melahirkan. Haruskah aku menikahinya?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Kemudian
Aziz, di sana kami membahas nikah mut'ah. Seorang lelaki yang bernama
صلى الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah dengan wanita.
ﷺ bersabda: "Jika seorang budak menikah tanpa izin majikannya, maka nikahnya
وسلم bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." Abu Dawud
ﷺ bersabda: "Wahai Bani Bayadah, nikahkan Abu Hind dengan putri kalian,
berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku jika Anda tidak
meminta kepada Nabi ﷺ untuk menikahkan saya dengan Umamah putri 'Abd
dengan seorang gadis agar aku nikahkan denganmu?" 'Abdullah memanggil 'Alqamah dan
di antara kalian yang mampu menikah, maka nikahlah, dan siapa yang
kepadamu.' Maka seorang pria berkata: 'Nikahkanlah aku dengannya.' Rasulullah ﷺ bersabda:
ﷺ mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah. Maka saya dan seorang
harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.