Menampilkan hasil untuk: mulamasa
Sekitar 26 hadits
…ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak…
…bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah."
…menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya dengan menyentuhnya tanpa melihatnya.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Rasulullah ﷺ melarang dua cara berpakaian dan dua jenis transaksi. (A) Beliau melarang transaksi Mulamasa dan Munabadha. Dalam transaksi Mulamasa, pembeli hanya menyentuh pakaian…
…Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya telanjang. Nabi ﷺ juga melarang Mulamasa dan Munabadha.
…dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang. (Dua jenis transaksi tersebut adalah:) Al-Mulamasa dan Al-Munabadha.
…melemparkan pakaian ini kepadamu, maka jual beli akan pasti. Mulamasah berarti seorang pria menyentuhnya (pakaian orang lain) dengan tangannya dan tidak membukanya atau membaliknya. Ketika dia menyentuhnya, jual beli menjadi…
Abu Huraira berkata: Nabi (ﷺ) telah melarang: (A) Mulamasa dan Munabadha (tawaran), (B) melaksanakan dua shalat, satu setelah shalat fardhu subuh hingga matahari terbit, dan lainnya, setelah shalat 'Asr hingga…
…juga melarang 'Ishtimal-Assama dan 'al-Ihtiba' dalam satu pakaian sedemikian rupa sehingga bagian pribadi seseorang terbuka ke arah langit. Beliau juga melarang jual beli yang disebut 'Munabadha' dan 'Mulamasa.'
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang Mulamash dan Munabadha.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.