Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Fadl bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali, atau
mengharamkan pernikahan kecuali sepuluh kali menyusui atau lima kali menyusui yang
kamu izinkan untuk masuk, karena menyusui yang menjadikan seseorang Mahram adalah
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada menyusui kecuali yang memenuhi perut.”
siapa pun yang memiliki ikatan menyusui seperti Salim, budak yang dimerdekakan
melarang hubungan intim dengan ibu menyusui, tetapi kemudian saya melihat bahwa
tangan-Nya, hubungan intim dengan wanita menyusui akan mengejar orang-orang ketika mereka
karena keturunan adalah diharamkan karena menyusui."
bersabda, 'Perhatikan siapa saudarimu, karena menyusui itu akibat dari rasa lapar.'
diturunkan dalam Al-Qur'an, sepuluh kali menyusui mengharamkan, tetapi kemudian dibatalkan dengan
bersabda: "Satu atau dua kali menyusui tidak mengharamkan pernikahan."
dapat menghapuskan kewajiban saya karena menyusui seorang anak? Beliau menjawab: Seorang
Rasulullah ﷺ berkata: 'Hindarilah yang menyusui.'
menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan apa yang
menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan apa yang
bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang menyusui dan beliau bersabda: "Menyusui Al-Imlajah
Az-Zubair, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Menyusui sekali atau dua kali tidak
bin Yazid An-Nakha'i menanyakan tentang menyusui. Dia membalas bahwa Shuraih telah
Rasulullah, dia adalah saudaraku melalui menyusui.' Beliau berkata: 'Perhatikan siapa yang
iapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya menyusui itu terjadi dari rasa lapar."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.