Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kepada dua orang, maka itu
Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma dan menjual budak,
'Abdullah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual untuk banyak tahun ke depan.
ﷺ bersabda: 'Siapa pun yang menjual barang cacat tanpa menjelaskannya, ia
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam menjual hasil perkebunan 'Araya dengan memperkirakan
Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang menjual barang dan menemukan barangnya di
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang menjual rumah atau properti dan tidak
kurma atau tanah, janganlah ia menjualnya sampai ia menawarkan kepada rekannya.'
bin `Abdullah berkata: "Kami biasa menjual budak wanita kami dan ibu-ibu
'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual Hablul-Habalah.
Malik bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga mereka berubah warna,
budak yang bersaudara, dan saya menjual salah satu dari mereka. Dia
yang memiliki tanah dan ingin menjualnya, hendaklah ia menawarkan kepada tetangganya."
Dari Jabir: Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Umar mendengar bahwa Samurah telah menjual khamar, dan ia berkata: "Semoga
halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat
budak tersebut. Maka Nabi SAW menjualnya, dan Ibn Nahham, seorang lelaki
"Jika seorang budak mencuri, maka jualah dia, meskipun dengan harga setengah."
lagi, maka cambuklah dia, kemudian jualah dia meskipun hanya dengan seutas
‘Umar berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.