Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Ibn Sirin berkata: "Jualah itu sebagai jus kepada orang
'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual Hablul-Habalah.
Malik bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga mereka berubah warna,
budak yang bersaudara, dan saya menjual salah satu dari mereka. Dia
yang memiliki tanah dan ingin menjualnya, hendaklah ia menawarkan kepada tetangganya."
Dari Jabir: Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
صلى الله عليه وسلم melarang menjual dan memberikan hak waris seorang
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan air yang berlebih.
Umar mendengar bahwa Samurah telah menjual khamar, dan ia berkata: "Semoga
Umar berkata: "Nabi ﷺ melarang menjual Wala' dari budak atau memberikannya
masa Rasulullah ﷺ jika mereka menjualnya di tempat mereka membelinya, sampai
halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat
budak tersebut. Maka Nabi SAW menjualnya, dan Ibn Nahham, seorang lelaki
"Jika seorang budak mencuri, maka jualah dia, meskipun dengan harga setengah."
memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan,
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta,
debaaj dan berkata: 'Kamu boleh menjualnya dan memenuhi kebutuhanmu.'"
ayahnya, bahwa: Dia tidak suka menjual kismis kepada orang yang akan
di antara kalian tidak boleh menjual barang miliknya ketika saudaranya telah
lagi, maka cambuklah dia, kemudian jualah dia meskipun hanya dengan seutas
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.