Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 389 hadits
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Humaid bin Kasib, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Utsman Al
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Salam telah mengabarkan kepada kami 'Abdul Wahhab Ats-Tsaqafiy dari Ayyub
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr telah
Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama
kecuali aku akan mencambuknya sebagai hukumanah hudud."
shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana
"Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan
'alaihi wasallam bersabda: 'Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di
kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukumh hudud."
kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau
banyak minum khamer dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab, "Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka kaum muhajirin." Karena di sisitelah banyak minum khamer dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab, "Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka (kaum muhajirin)." Karena di sisi Kha
"Ini adalah ketika belum turun syariat hudud, yaitu sebagaimana tersebut dalam hadits
dari mereka bertaubat sebelum dilaksanakannya hudud, ia tidak dapat terhindar dari hukumang dari mereka bertaubat sebelum dilaksanakannya (hudud), ia tidak dapat terhindar dari hukuman hudud."
masa nifasnya selesai, setelah itu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " Abu Al Ahwash jugaa masa nifasnya selesai, setelah itu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata, " [Abu Al Ahwash] juga me
sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih berkata, telah menceritakan kepada kamiri sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [
melantunkan syair buruk dan pelaksanaan hudud secaraasjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum."
maupun perempuan, tidak ada orang yang dihukum hudud dalam Islam, dan tidak ada permusuhan kepada
perdebatan, meninggikan suara, pelaksanaan hudud dan menghunuskan pedang. Buatlah pada setiap pintunya tempat bersuci dan serta harumkanlah di setiap hari
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.