Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan sebanyak satu sha dari kurma atau satu sha dari barley atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan di antara kaum Muslimi
Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran satu Sha' dari kurma atau satu Sha' dari jelai sebagai Zakat Fitrah bagi setiap Muslim, baik budak maupun bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, dan beliau memerintahkan agar i
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr, satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, di antara kaum Muslim. Ia memerintahkan agar zakat ini diberi
Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran Zakatul-Fitr (pada saat berbuka puasa) di bulan Ramadan bagi setiap orang merdeka, atau budak, laki-laki dan perempuan di antara kaum Muslimin, yaitu satu sha' dari kurma, atau satu sha
Kami mengeluarkan Zakat Fitrah - ketika Rasulullah ﷺ berada di tengah kami - sebanyak satu sha dari makanan, atau satu sha dari barley, atau satu sha dari kurma, atau satu sha dari kismis, atau satu sha dari keju. Kami t
Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari barley, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju cottage, atau satu sha' dari kismis (anggur kering).
Diriwayatkan Abdullah bin Abbas: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menu
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id