Bab Tentang Syuf'ah
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
19 hadits yang menjelaskan hak pre-emptif agar jual beli lebih adil
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat,
Ada hak pilihan mengenai segala sesuatu yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka ia memiliki hak yang lebih bes
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa hak syuf'ah (pre-emption) diberikan dalam segala sesuatu yang dimiliki bersama dan belum dibagi, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahu pasangann
Rasulullah ﷺ memberikan hak syuf'ah (preemption) kepada mitra dalam setiap harta yang belum dibagi, tetapi jika batas-batas harta telah ditentukan atau jalan-jalan telah dipastikan, maka tidak ada hak syuf'ah.
Hak pre-emption diberikan dalam segala hal yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahukan kepada mitranya, dan jika ia menjualnya, maka mitranya lebih berhak
Barangsiapa yang memiliki mitra dalam sebuah rumah atau kebun, maka tidak halal baginya untuk menjualnya hingga ia mendapatkan izin dari mitranya. Jika mitranya setuju, maka ia boleh melanjutkan, dan jika mitranya tidak
Rasulullah ﷺ memutuskan keabsahan hak preemption dalam setiap harta bersama yang belum dibagi.
Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah, dan ia harus menunggu pelaksanaannya meskipun ia tidak ada, jika kedua properti tersebut memiliki jalan yang sama.
Tetangga lebih berhak atas harta yang dekat.
Tetangga lebih berhak atas properti yang dekat.
Tetangga memiliki hak yang lebih besar terhadap rumah atau tanah tetangganya.
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan prinsip pre-emption, dan (hak-hak) tetangga."
Sa'd berkata, "Demi Allah saya tidak akan membeli keduanya."
Rasulullah ﷺ melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
kecuali secara tunai
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Diriwayatkan dari Yahya bin Ayyub: Ketika Abu Zur'ah melakukan transaksi bisnis dengan seorang lelaki, dia memberinya hak pilihan. Dia kemudian akan berkata: Berikan saya hak pilihan (untuk membatalkan transaksi). Dia be
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.