Pembagian Warisan Menurut Islam

10 hadits tentang faraid dan pembagian harta kepada ahli waris

Sunan Ibnu Majah · No. 2740 Shahih · Al-Albani

Bab Warisan Al-Ashabah

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'

Shahih Al-Bukhari · No. 6732 Shahih

Bab Warisan Anak dari Ayah dan Ibu

Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6737 Shahih

Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 6735 Shahih

Bab Warisan Anak Lelaki Jika Tidak Ada Anak

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Sunan Abu Dawud · No. 2898 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Warisan Keluarga

Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.

Sunan Ibnu Majah · No. 2749 Shahih · Al-Albani

Bab Pembagian Warisan

Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.

Sunan Abu Dawud · No. 2914 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Siapa yang Memeluk Islam atas Warisan

Setiap pembagian yang dilakukan pada masa jahiliyah adalah berdasarkan apa yang telah dibagikan kepadanya, dan setiap pembagian yang terjadi setelah Islam adalah berdasarkan pembagian Islam.

Shahih Al-Bukhari · No. 6734 Shahih

Bab Warisan Anak Perempuan

Mu`adh memberikan setengah harta kepada putri dan setengah lagi kepada saudara perempuannya.