Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Terhadap Minuman dari Dupa, Hantam, dan Naqir
Rasulullah ﷺ melarang minum dari kendi hijau, labu, dan wadah yang diukir dari kayu.
20 hadits yang menjelaskan larangan menggunakan wadah tertentu untuk minuman
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang minum dari kendi hijau, labu, dan wadah yang diukir dari kayu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang penggunaan kendi tanah liat, labu, dan wadah Muzaffat.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang merendam (buah-buahan) dalam kendi tanah liat.
Shahih oleh Darussalam
melarang Ad-Dubba' (labu), Al-Hantam, dan An-Naqir.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang (persiapan) Nabidh dalam batang kayu berlubang, kendi yang dilapisi, dan labu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan Zadhan: "Saya bertanya kepada Ibn Umar tentang wadah apa yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Dia memberitahu kami dalam bahasa kalian, dan dia menjelaskan kepada kami dalam bahasa kami. Dia berkata: 'Rasulullah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang kami untuk merendam dua hal bersama ketika salah satunya lebih kuat dari yang lain.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang meniup ke dalam wadah.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang meminum langsung dari mulut kantong air atau wadah kulit.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang minum dari tempat yang pecah (gelas) dan meniup minuman.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’, yang mengakibatkan aurat seseorang terbuka ke arah langit.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang orang yang pergi ke tempat buang air untuk menghadap ke Qiblah.
Shahih
Nabi ﷺ melarang menjual buah sampai ia masak.
Shahih
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Shahih
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
Shahih
Jika salah satu di antara kalian bertengkar dengan saudaranya, maka hendaklah ia menghindari memukul wajah.
Shahih oleh Darussalam
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang makan Mujath-thamah, yaitu hewan yang terperangkap dan dibunuh dengan anak panah.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang mengurbankan hewan yang memiliki tanduk dan telinga yang patah.