Bab Larangan Melamar Saudara
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh melamar ketika saudaranya telah melamar sampai ia meninggalkannya.
19 hadits tentang larangan meminang di atas lamaran saudara, pelajari adabnya.
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh melamar ketika saudaranya telah melamar sampai ia meninggalkannya.
Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menawar dalam sebuah penjualan (agar orang lain terjebak), atau seseorang melamar ketika saudaranya telah melakukannya, atau masuk ke dalam t
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Janganlah salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya, kecuali jika dia telah menikah atau memberikan izin kepadanya.
Tidak boleh salah seorang dari kalian melamar seorang wanita ketika orang lain sudah melamarnya.
Tidak boleh salah seorang dari kalian melamar seorang wanita ketika orang lain sudah melamarnya.
Tidak boleh salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita ketika seseorang lain telah melamarnya.
Seorang pria tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya.
Nabi ﷺ melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).
Rasulullah ﷺ melarang mengawini seorang wanita bersama bibinya atau bibi mengawini anak saudaranya.
Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak boleh meminta cerai dari saudarinya untuk mengosongkan tempatnya dan menikahinya. Dia akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya."
Rasulullah ﷺ berkata: 'Dia tidak halal bagiku; dia adalah putri saudaraku melalui susuan.'
Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ biasa menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah kepadanya sesuai dengan ayat ini: 'Wahai Nabi, jika wanita-wanita mukminah datang kepadamu untuk mengambil bai'at...' Sesungguhnya Allah M
Pergilah, dan biarkan `Abdur-Rahman (yaitu saudaramu) menggendongmu di belakangnya (di atas hewan).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa dia mendengar: Rasulullah ﷺ bersabda: "Salah satu dari kalian pergi lebih awal untuk mengumpulkan kayu bakar dan membawanya di punggungnya agar dia bisa bersedekah dari itu dan terlepas da
Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan.
Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mengunjungi kuburan.
Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mengunjungi kuburan.