Bab Zakat Perak
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku telah membebaskan kalian dari (kewajiban membayar Zakat atas) rumah dan budak, dan tidak ada Zakat pada harta yang kurang dari dua ratus (Dirham).'
10 hadits tentang kewajiban zakat mal, nisab, dan syarat haul
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku telah membebaskan kalian dari (kewajiban membayar Zakat atas) rumah dan budak, dan tidak ada Zakat pada harta yang kurang dari dua ratus (Dirham).'
Saya telah membebaskan kalian dari (harus membayar Zakat atas) kuda dan budak. Bayarlah Zakat atas harta kalian, untuk setiap dua ratus (Dirham), lima.
Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima dhawd, dan tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima awsuq.
Tidak ada zakat pada harta hingga genap satu tahun.
Ibn Umar meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa pun yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya hingga tahun telah berlalu (saat harta itu berada di tangannya).”
Tidak ada zakat yang wajib atas harta hingga satu tahun berlalu.
Tidak ada seorang pun yang memiliki harta dan tidak membayar hak-hak hartanya, kecuali akan dijadikan kalung dari Shuja'a yang botak di lehernya, dan ia akan lari darinya.
Tidak ada seorang pun yang tidak membayar zakat yang menjadi kewajiban atas hartanya, melainkan pada hari kiamat Allah akan menjadikan seekor Shuja'a di lehernya.
Barangsiapa yang diberikan Allah harta tetapi tidak membayar zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan disajikan kepadanya dalam bentuk ular jantan berbisa yang botak.
Apa pun yang mencapai jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan harta tersembunyi (kanz) jika zakatnya dibayarkan.