Shahih
Bab Jual Beli Dinar dengan Dinar Secara Tertunda
Menjual Dinar dengan Dinar, dan Dirham dengan Dirham (adalah diperbolehkan).
20 hadits tentang hukum menukar uang dan larangan riba, pelajari syaratnya agar transaksimu berkah.
Shahih
Menjual Dinar dengan Dinar, dan Dirham dengan Dirham (adalah diperbolehkan).
Shahih oleh Darussalam
kecuali secara tunai
Shahih
Kurma dibayar dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam, sama dengan sama, pembayaran dilakukan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sesungguhnya ia terlibat rib
Shahih oleh Darussalam
Apa yang dilakukan secara tunai, tidak ada masalah, tetapi apa yang dilakukan secara kredit adalah riba.
Shahih oleh Darussalam
Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali jika dilakukan secara tunai. (Menukar) gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika dilakukan secara tunai. (Menukar) barley dengan barley adalah riba kecuali jika dilakukan
Shahih
Celaka! itu sebenarnya riba; oleh karena itu, jangan lakukan itu. Tetapi ketika kamu berniat membeli kurma (berkualitas baik), jual (kurma berkualitas rendah) dalam transaksi terpisah dan kemudian beli (kurma berkualitas
Shahih
Jual beli gandum dengan gandum adalah riba (usury) kecuali jika diserahkan dari tangan ke tangan dan sama dalam jumlah. Begitu juga jual beli barley dengan barley adalah riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan sama d
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, sesungguhnya kalian telah menciptakan jenis-jenis transaksi yang aku tidak tahu apa itu, tetapi ketahuilah bahwa emas dengan emas, harus sama beratnya, atau perak dengan perak, harus sama beratnya. Tidak a
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ bersabda: '(Menukar) emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara kontan. (Menukar) kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan secara kontan. (Menukar) gandum dengan gandum adalah riba kecual
Shahih
Dari Abu Al-Minhal: Saya bertanya kepada Al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar uang. Masing-masing dari mereka berkata, "Ini lebih baik dariku," dan keduanya berkata, "Rasulullah ﷺ melarang menjual
Shahih
Abu Minhal melaporkan: Rekanku menjual perak untuk dibayar di musim Haji atau pada hari-hari Haji. Ia datang kepadaku dan memberitahuku, dan aku berkata: Transaksi semacam ini tidak baik. Ia berkata: Aku telah menjualnya
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: Emas dibayar dengan emas, baik yang mentah maupun yang dicetak, perak dengan perak, baik yang mentah maupun yang dicetak (dalam berat yang sama), gandum dengan gandum dalam ukuran yang sama, barley
Shahih oleh Darussalam
Riba hanya ada dalam utang.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Shahih
Diriwayatkan dari Jabir: Nabi ﷺ menjual seorang Mudabbar (atas nama tuannya yang masih hidup dan membutuhkan uang).
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Shahih
Ketika ayat-ayat dari akhir Surah Al-Baqarah mengenai riba diturunkan, Rasulullah ﷺ membacakannya kepada orang-orang dan kemudian beliau mengharamkan perdagangan minuman keras.
Nabi ﷺ melarang transaksi yang melibatkan uang muka.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.
Hasan oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang jual beli yang melibatkan uang muka.