Bab Mengharamkan Makan Setiap Hewan Buas yang Bertaring dan Setiap Burung yang Memiliki Cakar
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
20 hadits tentang larangan memakan binatang buas bertaring dan burung bercakar
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Ibn ‘Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar.
Abu Tha’labah al-Khushani berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Makan dari setiap binatang buas yang bertaring adalah haram.
Nabi ﷺ melarang memakan setiap pemangsa yang memiliki taring.
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan segala binatang buas yang bertaring. Zuhri menambahkan: Kami tidak mendengar tentang hal ini hingga kami tiba di Syam.
Pada hari Khaybar, Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Jika hewan buruan itu dibunuh dengan ujungnya, maka makanlah, tetapi jika dibunuh dengan batangnya, maka hewan itu haram.
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Ada lima hewan, semuanya jahat dan berbahaya, dan tidak ada dosa bagi seseorang yang membunuhnya (yaitu): kalajengking, burung gagak, burung layang-layang, tikus, dan anjing galak.
Ada lima jenis binatang pengganggu yang boleh dibunuh di dalam dan di luar Haram: Burung gagak, elang, anjing galak, kalajengking, dan tikus.
Ada lima hewan semuanya adalah binatang jahat dan boleh dibunuh di dalam tanah suci: Burung gagak, burung layang-layang, anjing galak, tikus, dan kalajengking.
Ada lima jenis binatang pengganggu yang boleh dibunuh di dalam dan di luar Haram: Ular, anjing galak, burung gagak bercak, elang, dan tikus.
Lima adalah Fawasiq yang boleh dibunuh di Haram: tikus, kalajengking, gagak, layang-layang, dan anjing barbed.
melarang setiap binatang buas yang memiliki gigi taring.
Ada lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar dan di dalam Haram: Hida'ah, gagak, tikus, kalajengking, dan anjing galak.
Ada lima jenis binatang pengganggu yang boleh dibunuh di Haram: Kalajengking, tikus, gagak, anjing galak, dan elang.
Ada lima (makhluk) yang membunuhnya adalah halal di tanah suci: Ular, Kalajengking, Elang, Tikus, dan Anjing yang menggigit.