Bab Mengenai Wali
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
10 hadits yang perlu kamu baca
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Rasulullah ﷺ melihat bekas minyak wangi kuning di 'Abdur-Rahman dan berkata: 'Apa ini?' Dia menjawab: 'Saya menikahi seorang wanita dengan mahar seberat Nawah (lima dirham) emas.' Beliau
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdul Aziz bin Suhaib, dari Anas, bahwa Abdur Rahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma. Ketika
Anas b. Malik melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat bekas warna kuning pada 'Abd al-Rahman b. 'Auf dan berkata: Apa ini? Maka dia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji k
Sahl bin Sa'd al-Sa'idi (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda (Anda dapat menikahkan saya den
Kami menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an.
Diriwayatkan dari Anas: Rasulullah ﷺ melihat bekas kuning di 'Abd al-Rahman bin 'Awf. Nabi ﷺ bertanya: Apa ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa mahar yang kau beri
Dari Abdullah bin Mas'ud: Masruq berkata atas nama Abdullah bin Mas'ud: Abdullah (bin Mas'ud) ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa berhubungan dengannya atau menentukan mahar untuknya hingga
Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar