Bab tentang haramnya makan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
19 hadits tentang larangan memakan binatang buas bertaring dan burung bercakar, mari jaga makanan halal.
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Makan semua hewan buas yang bertaring adalah haram."
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang makan segala binatang buas yang bertaring. Zuhri menambahkan: Kami tidak mendengar tentang hal ini hingga kami tiba di Syam.
Nabi ﷺ melarang memakan setiap pemangsa yang memiliki taring.
Setiap pemangsa yang memiliki taring adalah haram untuk dimakan.
Nabi ﷺ melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.
Abu Tha’labah al-Khushani berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Ibn ‘Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar.
Pada hari Khaybar, Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.
Makan dari setiap binatang buas yang bertaring adalah haram.
Nabi ﷺ melarang makan semua hewan buas yang memiliki taring.
Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali jika ia tidak membutuhkannya. Jika seseorang menjadi tamu di suatu
Kami sedang berihram, kami tidak boleh makan hewan buruan.
Makanlah, dan mereka dalam keadaan ihram.
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah Al-Khushani: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami adalah orang-orang yang berburu.' Beliau bersabda: 'Jika kamu mengirim anjingmu dan menyebut nama Allah atasnya, dan ia menangkap sesuat
Rasulullah ﷺ melarang makan Mujath-thamah, yaitu hewan yang terperangkap dan dibunuh dengan anak panah.
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Rasulullah ﷺ melarang untuk makan (daging hewan) yang disembelih oleh orang Badui karena kesombongan dan kebanggaan.