Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Jual Beli Gharar dan Hasah
Rasulullah ﷺ melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan terhindar dari penipuan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar dan transaksi hasah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Shahih
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang (di luar pasar).
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Umar berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris atau memberikannya.”
Shahih
melarang transaksi yang disebut habal al-habala.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang najsh.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Shahih
melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Shahih
Pada masa jahiliyah, orang-orang biasa bertransaksi dengan daging unta berdasarkan prinsip Habal-al-Habala, dan Nabi ﷺ melarang mereka melakukan transaksi semacam itu.
Shahih
Diriwayatkan `Abdullah bin `Umar: Seorang lelaki menyebutkan kepada Nabi ﷺ bahwa ia selalu ditipu dalam transaksi. Nabi ﷺ bersabda, 'Setiap kali kamu bertransaksi, katakanlah, 'Tidak ada penipuan.'
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang penjualan Habalil-Habalah.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.