Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Berita yang Digunakan oleh Mereka yang Menghalalkan Minuman Keras
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
20 hadits yang menguatkan tekadmu menjauhi alkohol
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Al-Albani
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Shahih
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Shahih oleh Al-Albani
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Shahih
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Shahih oleh Darussalam
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Shahih
Ibn Umar berkata: "Umar berdiri di atas mimbar dan berkata, 'Sekarang, larangan minuman keras telah diturunkan, dan minuman ini dibuat dari lima hal, yaitu anggur, kurma, madu, gandum, atau barley. Dan minuman keras adal
Shahih oleh Darussalam
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Shahih
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Shahih oleh Darussalam
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ keluar dan melarang perdagangan dalam khamar.
Shahih oleh Darussalam
Saya mendengar 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia, di atas mimbar Rasulullah ﷺ berkata: 'Larangan terhadap khamr diturunkan ketika ia dibuat dari lima hal: Dari anggur, gandum, barley, kurma, dan madu.'
Shahih oleh Darussalam
Dari Anas: "Saya sedang menuangkan (anggur) untuk Abu Talhah, Ubayy bin Ka'b dan Abu Dujanah di antara sekelompok Ansar ketika seorang pria masuk dan berkata: 'Ada sesuatu yang baru; larangan Khamr telah diturunkan.' Mak
Shahih oleh Darussalam
Minuman keras adalah Khamr.
Shahih oleh Darussalam
Minuman keras adalah Khamr.
Shahih
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mencampur anggur dan kurma, serta kurma basah dan kurma kering.