Bab Larangan Menyiksa Hewan dan Berbuat Baik kepada yang Disembelih
Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh hewan dalam keadaan terkurung.
20 hadits tentang larangan menyiksa hewan dengan menjadikannya sasaran
Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh hewan dalam keadaan terkurung.
Rasulullah ﷺ telah melarang mengikat hewan (dan menjadikannya sasaran anak panah, dll).
Nabi telah melarang menembaki hewan yang diikat atau terkurung.
Rasulullah ﷺ melarang membunuh hewan ketika diikat (untuk dijadikan sasaran).
Rasulullah ﷺ melarang agar hewan apapun dibunuh setelah diikat.
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki kehidupan sebagai sasaran."
Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Rasulullah ﷺ melarang menggunakan hewan sebagai sasaran;
Rasulullah ﷺ melarang mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.
Rasulullah ﷺ melaknat orang-orang yang menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang kita menggunakan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran.
Hewan yang dijadikan sasaran tidaklah halal.
Kemudian Ibn Umar berkata: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melaknat orang yang melakukan ini.
Cegahlah anak-anak kalian dari mengikat burung untuk dibunuh, karena aku telah mendengar Nabi ﷺ melarang membunuh hewan atau yang lainnya setelah diikat.
Rasulullah ﷺ melarang mengikat hewan.
Janganlah kalian mencacati hewan.
Harta yang diambil dengan paksa (tidak diperbolehkan), setiap predator yang memiliki taring (tidak diperbolehkan), dan setiap hewan yang digunakan untuk latihan menembak (tidak diperbolehkan).
Setiap pemangsa yang memiliki taring adalah haram untuk dimakan.
Seandainya tidak ada anjing yang merupakan salah satu umat (atau bangsa - makhluk), aku akan memerintahkan agar mereka dibunuh. Tetapi bunuhlah anjing yang seluruhnya hitam.
Rasulullah ﷺ melarang mengurbankan hewan yang memiliki tanduk dan telinga yang patah.