Ketika wahyu Ilahi: "Bagi mereka yang mampu berpuasa, mereka memiliki pilihan untuk berpuasa, atau memberi makan orang miskin untuk setiap hari," (2.184) diturunkan, adalah diperbolehkan bagi seseorang untuk memberikan t
Ibn Abbas berkata, "Ayat ini tidak dihapus, tetapi ditujukan kepada orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa, maka mereka harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa (sebagai pengganti puasa).
Ibnu 'Abbas menjelaskan ayat Al-Qur'an "Bagi mereka yang mampu (dengan kesulitan) adalah tebusan, memberi makan satu orang miskin" berkata "Jika salah satu dari mereka ingin membayar tebusan dengan memberikan makanan kep