Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa dalam kasus janin, diberikan Ghurrah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa dalam kasus janin, diberikan Ghurrah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Dua wanita co-wives, (were fighting), dan salah satu dari mereka memukul yang lainnya dengan batu atau tiang tenda, menyebabkan dia mengalami keguguran. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa untuk janin tersebut harus diberikan