Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya belum berpisah dari majelis akad. Namun, jika mereka telah sepakat untuk menetapkan jual beli tersebut (ijab kabul), maka akad menjadi mengikat. Yang terpenting, tidak boleh seseorang memisahkan diri dari temannya (pembeli) dengan sengaja hanya karena takut pembeli akan membatalkan transaksi—ini adalah perbuatan yang tidak halal dan tercela.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi (no. 1247):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ، قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ "
Makna ringkas: "Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, kecuali jika keduanya telah sepakat (dalam akad). Dan tidak halal baginya memisahkan diri dari temannya karena takut dia akan membatalkan (transaksi)."
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ
"Apabila dua orang saling bertransaksi jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama; atau salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menilai hadits ini hasan dan menjelaskan maknanya sebagaimana dalam teks yang Anda kutip.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar majelis (hak pilih selama belum berpisah) adalah tetap berlaku, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal ini.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang memperkuat makna ini dalam kitab shahih mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Penetapan Khiyar Majelis (Hak Pilih Selama Belum Berpisah)
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar majelis adalah hak yang ditetapkan syariat bagi penjual dan pembeli. Selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah secara fisik, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi. Ini adalah rahmat dari Allah agar setiap pihak tidak merasa terpaksa atau menyesal.
2. Pengecualian: "Kecuali jika telah menjadi transaksi yang pasti"
Frasa "illa an takuna shafqatan khiyar" dipahami oleh para ulama sebagai: kecuali jika keduanya telah saling meridhai dan mengikat akad (ijab kabul) yang tegas, maka akad menjadi mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak. Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa jika perpisahan hanya dengan ucapan (tanpa berpisah fisik), maka hak khiyar tetap ada—inilah makna yang benar dari hadits ini.
3. Larangan Memisahkan Diri dengan Niat Buruk
Bagian terakhir hadits melarang seseorang pergi meninggalkan majelis akad dengan sengaja, hanya karena takut pembeli akan membatalkan transaksi. Ini adalah bentuk kecurangan dan menghilangkan hak orang lain. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa perbuatan seperti ini adalah tipu daya yang dilarang, karena menghilangkan hak khiyar yang telah Allah tetapkan.
4. Hikmah di Balik Khiyar Majelis
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah khiyar majelis adalah untuk memberikan kesempatan berpikir dan mempertimbangkan dengan tenang, sehingga tidak ada penyesalan setelah transaksi. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang sangat memperhatikan kemaslahatan umat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—yang merupakan perawi utama hadits khiyar—sangat berhati-hati dalam transaksi jual beli. Beliau pernah membeli unta, lalu ketika hendak berpisah dari penjualnya, beliau berkata: "Aku memilih untuk melanjutkan transaksi ini." Kemudian beliau berjalan pergi. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab dan hak khiyar dalam transaksi, tidak terburu-buru dan tidak menipu.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap transaksi, kejujuran, ketenangan, dan saling meridhai adalah kunci keberkahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Penjual dan pembeli selama belum berpisah, maka keduanya memiliki hak pilih. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi dalam jual beli mereka; dan jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka dihapuskan keberkahan jual beli mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Hak khiyar majelis adalah hak yang Allah tetapkan bagi penjual dan pembeli selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.
- Tidak boleh memisahkan diri dengan sengaja hanya untuk menghilangkan hak khiyar orang lain—ini perbuatan yang tidak halal.
- Bersikap jujur dan terbuka dalam transaksi adalah kunci keberkahan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih.
- Jika telah terjadi kesepakatan yang tegas (ijab kabul), maka akad menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan sepihak kecuali dengan kerelaan kedua belah pihak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.