Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Safwan sedang tidur di masjid dengan Rida' di bawahnya, dan itu dicuri. Ia bangkit, dan orang itu telah pergi, tetapi ia mengejarnya, dan membawanya kepada nabi, yang memerintahkan
Bab Apa yang Menjadi Harta dan Apa yang Tidak
bahwa seorang wanita Makhzumi biasa meminjam barang kemudian mengingkari bahwa dia telah meminjamnya, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.
bahwa ada seorang wanita Makhzumi yang biasa meminjam barang dengan alasan tetangganya membutuhkannya, kemudian dia mengingkari bahwa dia telah meminjamnya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.
Biarkan wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada orang-orang.
Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong.
seorang wanita dari Banu Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa kepada Nabi. Dia meminta perlindungan Umm Salamah, tetapi Nabi ﷺ berkata: "Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." Dan dia mem
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong.
Diriwayatkan dari Dawud bin Abi Asim bahwa: Saeed bin Al-Musayyb menceritakan sesuatu yang serupa dengan itu.
Diriwayatkan dari Safwan bin Umayyah bahwa: ia mengelilingi Ka'bah dan shalat, kemudian ia menggulung Rid' miliknya dan meletakkannya di bawah kepalanya, lalu tidur. Seorang pencuri datang dan menariknya dari bawah kepal
Diriwayatkan bahwa Safwan bin Umayyah berkata: "Saya sedang tidur di Masjid di atas sehelai kain saya yang bernilai tiga puluh dirham, dan seorang laki-laki datang dan mencurinya dari saya. Laki-laki itu ditangkap dan di
sebuah Khamisah dicuri dari bawah kepalanya saat ia tidur di Masjid Nabi. Ia menangkap pencuri itu dan membawanya kepada Nabi, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan berkata: "Apakah kamu akan memotong tangan
Maafkanlah perkara-perkara yang mungkin berhak mendapatkan hukuman hadd sebelum kamu membawanya kepadaku, karena apa pun yang dibawa kepadaku, maka hukuman hadd menjadi wajib.
Maafkanlah perkara-perkara di antara kalian yang mungkin berhak mendapatkan hukuman Hadd, karena apa pun yang sampai kepada pengetahuanku, maka hukuman Hadd itu menjadi wajib.