Bab Apa yang Menjadi Pelindung dan Apa yang Tidak
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " تَعَافَوُا الْحُدُودَ قَبْلَ أَنْ تَأْتُونِي بِهِ فَمَا أَتَانِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ " .
Telah diceritakan kepada kami Muhammad bin Hashim, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Walid, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibn Jurayj, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Maafkanlah perkara-perkara yang mungkin berhak mendapatkan hukuman hadd sebelum kamu membawanya kepadaku, karena apa pun yang dibawa kepadaku, maka hukuman hadd menjadi wajib."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
