Jika seorang pria menemukan (barang miliknya) di tangan seorang pria yang tidak bersalah, maka jika dia mau, dia bisa memberikan kepada pria itu apa yang telah dibayarnya, atau jika dia mau, dia bisa mengejar orang yang
Bab Seorang Pria Menjual Barang yang Dikuasai oleh Orang yang Berhak
Usaid bin Zubair Al-Ansari, yang merupakan salah satu dari Banu Harithah, menceritakan bahwa: ada gubernur Al-Yamamah, dan Marwan menulis kepadanya mengatakan bahwa Mu'awiyah telah menulis kepadanya, mengatakan bahwa set
Dari Sammurah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seorang wanita dinikahkan oleh dua wali, maka pernikahan yang pertama adalah yang dihitung, dan jika seorang pria menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut me