Dari Sufyan Ath-Thawri, dari Ibn 'Awn, dari Nafi', dari Ibn 'Umar, dari 'Umar, bahwa dia berkata: "Saya mendapatkan sebidang tanah dari Khaibar. Saya datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Saya telah memperoleh sebidan
Bab Tentang Penulisan Hibah dan Penyebutan Perbedaan Pada Ibn 'Awn Dalam Berita Ibn 'Umar
seperti itu.
Umar berkata: "Aku memperoleh tanah di Khaibar." Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau mau, engkau bisa membekukannya dan memberikannya sebagai sedekah." Maka Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak dijual, diwariskan, atau di
Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Mas'ud, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Bishr, dari Ibn 'Awn, dia berkata: Dan telah memberitakan kepada kami Humayd bin Mas'adah, dia berkata: Telah menceritakan kepa
‘Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkonsultasi tentang hal itu. Ia berkata: "Jika kamu mau, kamu dapat 'membekukan' tanah itu dan memberikannya sebagai sedekah."
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jadikanlah untuk kerabatmu, Hassan bin Thabit dan Ubayy bin Ka'b.'