Bab Al-Ihbās: Cara Menulis Habs dan Menyebutkan Perbedaan pada Ibn 'Awn dalam Berita Ibn 'Umar
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي فَكَيْفَ تَأْمُرُ بِهِ قَالَ " إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا " . فَتَصَدَّقَ بِهَا - عَلَى أَنْ لاَ تُبَاعَ وَلاَ تُوهَبَ وَلاَ تُورَثَ - فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ .
Diriwayatkan bahwa Yazid -Ibn Ruzaiq- berkata: "Ibn 'Awn menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibn 'Umar, dari 'Umar, yang berkata: 'Aku memperoleh tanah di Khaibar. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: Aku telah memperoleh tanah di Khaibar, dan aku tidak pernah diberikan kekayaan yang lebih berharga bagiku darinya. Apa yang Engkau perintahkan aku untuk melakukannya? Dia berkata: Jika Engkau mau, Engkau bisa 'membekukan'nya dan memberikannya sebagai sedekah. Maka dia memberikan sedekah tersebut dengan syarat bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan, untuk orang-orang miskin, kerabat, budak, untuk jalan Allah, tamu, dan musafir. Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya jika dia memakan darinya dengan cara yang baik dan memberi makan temannya, tanpa niat untuk menjadi kaya dari situ.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
