Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang haid. 'Umar pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ceraik
Bab Rujuk
Perintahkan dia untuk merujuknya hingga ia haid lagi.
Jika seorang lelaki menceraikan istrinya saat haid satu atau dua kali, maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk merujuknya, menahannya sampai haid lagi dan suci, kemudian menceraikannya sebelum berhubungan. Jika tiga kal
ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, dan Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk rujuk kembali.
Ibn Tawus meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya ketika dia sedang haid. Ia berkata: "Apakah kamu mengenal Abdullah bin Umar?" Ia menjawab:
Rasulullah ﷺ - 'Amr (salah satu perawi) berkata: "Rasulullah - telah menceraikan Hafshah, kemudian ia mengembalikannya." Dan Allah lebih mengetahui.