Bab Naskh Harta yang Ditinggalkan oleh Suami yang Meninggal dengan Apa yang Ditetapkan untuknya dari Warisan
Ini telah dinasakh.
2 hadits
Ini telah dinasakh.
Ini telah dinasakh dengan ayat warisan yang menetapkan untuknya seperempat atau sepertiga. Dan masa iddah satu tahun telah dinasakh dan diganti dengan masa iddah empat bulan dan sepuluh hari.
Tidak ada hadits yang cocok.