Salah satu hal yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah bahwa sepuluh kali menyusui yang diketahui mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus dan diganti dengan lima kali menyusui yang diketahui.
Bab Tentang Jumlah yang Mengharamkan dari Menyusui
Menyusui (Al-Imlajah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan diharamkan.
Diriwayatkan bahwa Masruq berkata: "Aisyah berkata: 'Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahku dan ada seorang lelaki duduk bersamaku. Hal itu membuatnya sangat marah, dan aku melihat kemarahan di wajahnya.' Aku berkata: 'Waha