Salah satu hal yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah bahwa sepuluh kali menyusui yang diketahui mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus dan diganti dengan lima kali menyusui yang diketahui.
Bab Tentang Jumlah yang Mengharamkan dari Menyusui
Menyusui (Al-Imlajah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
It was narrated from 'Abdullah bin Az-Zubair that the Prophet ﷺ said: "Suckling once or twice does not make (marriage) prohibited."
Menyusui sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).
Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan diharamkan.
Diriwayatkan bahwa Masruq berkata: "Aisyah berkata: 'Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahku dan ada seorang lelaki duduk bersamaku. Hal itu membuatnya sangat marah, dan aku melihat kemarahan di wajahnya.' Aku berkata: 'Waha