Bab Ruku di Luar Saf
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ زِيَادٍ الأَعْلَمِ، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ ﷺ رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ " .
Humayd bin Mas'adah menceritakan dari Yazid bin Zurai, ia berkata: Said menceritakan dari Ziyad Al-A'lam, ia berkata: Al-Hasan menceritakan bahwa Abu Bakrah menceritakan kepadanya bahwa ia masuk masjid ketika Nabi ﷺ sedang ruku, maka ia ruku di luar saf. Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah menambah keinginanmu, tetapi jangan lakukan lagi."