Bab Uzur dalam Meninggalkan Shalat Berjamaah
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَرْقَمَ، كَانَ يَؤُمُّ أَصْحَابَهُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ يَوْمًا فَذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِهِ قَبْلَ الصَّلاَةِ " .
Diriwayatkan dari Hisham bin 'Urwah dari ayahnya bahwa Abdullah bin Arqam biasa memimpin teman-temannya dalam shalat. Suatu hari waktu shalat tiba dan ia pergi untuk buang air, kemudian ia kembali dan berkata: 'Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian merasa perlu untuk buang air, maka hendaklah ia melakukannya terlebih dahulu sebelum shalat.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
