Bab Uzur dalam Meninggalkan Shalat Berjamaah
Shahih oleh Darussalam
akhbarana qutaybahu, an malikin, an hisyami ibni urwaha, an abihi, anna abda allahi ibna arqama, kana yaummu ashhabahu fahadharati asshalahu yawman fadzahaba lihajatihi tsumma rajaa faqala samitu rasula allahi yaqulu " idza wajada ahadukumu alghaitha falyabda bihi qabla asshalahi ".
Diriwayatkan dari Hisham bin 'Urwah dari ayahnya bahwa Abdullah bin Arqam biasa memimpin teman-temannya dalam shalat. Suatu hari waktu shalat tiba dan ia pergi untuk buang air, kemudian ia kembali dan berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian merasa perlu untuk buang air, maka hendaklah ia melakukannya terlebih dahulu sebelum shalat.'