Bab Pengharaman Setiap Minuman yang Memabukkan
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الطُّفَيْلِ الْجَزَرِيِّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لاَ تَشْرَبُوا مِنَ الطِّلاَءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ .
Diriwayatkan bahwa Abdul-Malik bin At-Tufail Al-Jazari berkata: "Umar bin Abdul-Aziz menulis kepada kami, mengatakan: 'Janganlah kalian minum dari jus anggur yang mengental (diperoleh dengan cara direbus) sampai dua pertiga darinya hilang dan sepertiga sisanya tersisa. Dan setiap yang memabukkan adalah haram.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
