Bab Tentang Minuman yang Diperbolehkan dan yang Tidak Diperbolehkan
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْخَطْمِيَّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه أَمَّا بَعْدُ فَاطْبُخُوا شَرَابَكُمْ حَتَّى يَذْهَبُ مِنْهُ نَصِيبُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ لَهُ اثْنَيْنِ وَلَكُمْ وَاحِدٌ .
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Yazid Al-Khatmi berkata: "Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoinya, menulis kepada kami (dengan mengatakan): 'Masaklah minuman kalian sampai bagian setan hilang, karena dia memiliki dua bagian dan kalian memiliki satu bagian.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
