Sunan An-Nasa'i · Kitab Adab Para Hakim · No. 5401

Bab Hukum Berdasarkan Yang Tampak

Shahih oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ ‏"‏ ‏.‏

Diriwayatkan dari Umm Salamah bahwa: Rasulullah ﷺ berkata: "Kalian mengajukan perselisihan kepada saya, padahal saya hanya manusia, dan mungkin sebagian dari kalian lebih fasih dalam berargumen daripada yang lain. Jika saya memberikan keputusan yang menguntungkan salah satu dari kalian, melawan hak saudaranya, maka janganlah dia mengambilnya, karena itu adalah sepotong api yang saya berikan kepadanya."