Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam bab peradilan dan hukum. Intinya, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa beliau hanyalah manusia yang memutuskan perkara berdasarkan bukti dan dalil yang tampak. Jika beliau memutuskan sesuatu yang menguntungkan seseorang padahal sebenarnya itu bukan haknya, maka keputusan itu tidak menghalalkan barang tersebut baginya. Justru, barang itu menjadi "potongan api neraka" baginya. Ini adalah peringatan keras agar kita tidak mencari-cari kemenangan dalam perselisihan dengan cara yang batil, meskipun secara hukum formal kita menang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5401) dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil yang menguatkan makna hadits ini adalah firman Allah ﷻ:
QS. Shad [38]: 26
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
"Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."
Hadits ini juga selaras dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَيْءٍ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
"Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Kalian mengadukan perselisihan kepadaku. Boleh jadi sebagian kalian lebih pandai menyampaikan hujjah daripada yang lain, lalu aku memutuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku telah memotongkan untuknya sepotong api neraka." (HR. Al-Bukhari no. 7167, Muslim no. 1713)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar:
- Sifat Kemanusiaan Nabi ﷺ dalam Memutuskan Perkara: Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau adalah manusia biasa. Beliau memutuskan perkara berdasarkan apa yang tampak (zhahir), yaitu bukti, saksi, dan sumpah. Beliau tidak mengetahui hal-hal yang gaib, seperti siapa yang benar-benar jujur di antara dua pihak yang berselisih. Ini menunjukkan keadilan dan kejujuran beliau dalam menyampaikan keterbatasan ini.
- Keputusan Hakim Tidak Mengubah Hakikat Hukum: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keputusan seorang hakim (termasuk Nabi ﷺ) hanya berlaku secara lahiriah di dunia. Keputusan tersebut tidak menghalalkan sesuatu yang haram secara hakiki di sisi Allah. Jika seorang hakim memutuskan berdasarkan bukti yang kuat namun ternyata pihak yang menang itu berbohong, maka di hadapan Allah, barang tersebut tetap haram baginya. Ini adalah prinsip penting dalam fiqih: al-qadha' la yughayyiru al-haqiqah (keputusan hukum tidak mengubah hakikat).
- Peringatan Keras tentang Memakan Hak Orang Lain: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa memakan harta orang lain secara batil adalah dosa besar. Hadits ini menggambarkan betapa mengerikannya perbuatan tersebut, hingga digambarkan sebagai "memakan api neraka". Ini adalah metafora yang sangat kuat untuk menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang batil akan menjadi sumber kehancuran di akhirat.
- Adab dalam Berselisih: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab yang sangat tinggi. Seorang muslim yang tahu bahwa dirinya bersalah, meskipun secara formal dimenangkan oleh pengadilan, tidak boleh mengambil hak tersebut. Ia harus menahan diri dan bertakwa kepada Allah. Ini adalah puncak keimanan dan kejujuran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ada sebuah kasus di mana seorang hakim memutuskan perkara yang menguntungkan salah satu pihak. Namun, pihak yang menang tersebut kemudian mendatangi Umar dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tahu bahwa keputusan ini bukanlah hakku. Aku hanya pandai berbicara di depan hakim." Umar pun kagum dengan kejujurannya dan berkata, "Engkau adalah orang yang bertakwa. Barang itu tidak halal bagimu, maka kembalikanlah." Kisah ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat tentang hadits ini sangat dalam. Mereka tidak serta-merta mengambil keputusan yang menguntungkan mereka jika hati mereka tahu itu bukan haknya. Mereka lebih takut kepada Allah daripada sekadar meraih keuntungan duniawi.
Kesimpulan Praktis
- Jadilah Pribadi yang Jujur: Jangan pernah mencari kemenangan dalam perselisihan dengan cara berbohong atau memanipulasi bukti, meskipun kita mungkin bisa menang di pengadilan.
- Takutlah kepada Allah dalam Setiap Perkara: Ingatlah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hakim atau manusia lainnya. Keputusan manusia tidak akan mengubah hukum Allah di akhirat.
- Kembalikan Hak yang Bukan Milik Kita: Jika kita sadar bahwa kita telah mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita, meskipun secara hukum kita menang, maka wajib bagi kita untuk mengembalikannya atau tidak mengambilnya.
- Hindari Sifat Tamak: Harta yang diperoleh dengan cara batil adalah sumber bencana di dunia dan akhirat. Lebih baik miskin di dunia tetapi selamat di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.