Bab Mengharamkan Memakai Emas
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، وَيَزِيدُ، وَمُعْتَمِرٌ، وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، قَالُوا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا " .
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, Yazid, Mu'tamir, dan Bishr bin Al-Mufaddal, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, dari Nafi', dari Said bin Abi Hind, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menghalalkan bagi perempuan umatku sutra dan emas, dan mengharamkannya bagi laki-laki mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
