Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah menghalalkan sutra dan emas bagi perempuan, dan mengharamkannya bagi laki-laki. Jadi, bagi laki-laki muslim, memakai emas dan sutra murni hukumnya haram, sedangkan bagi perempuan hal itu dibolehkan sebagai bentuk keringanan dan keindahan yang Allah izinkan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat tentang larangan ini bagi laki-laki, dengan sedikit perincian pada sutra karena ada hadits lain tentang kebutuhan darurat (seperti gatal/penyakit).
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits yang ditanyakan):
Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perhiasan, Bab Mengharamkan Memakai Emas, dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menghalalkan bagi perempuan umatku sutra dan emas, dan mengharamkannya bagi laki-laki mereka."
Ayat terkait tentang keindahan dan pakaian:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Hadits pendukung dari shahihain:
Dari Hudzaifah bin al-Yaman رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda tentang sutra:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ
"Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Musa juga dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
"Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama haramnya emas dan sutra bagi laki-laki, dan halalnya bagi perempuan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya emas bagi laki-laki.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini termasuk menjaga kejantanan dan kehormatan laki-laki, serta menutup pintu tasyabbuh (menyerupai perempuan).
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadi dasar hukum yang tegas.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum
Hadits ini mengandung dua hukum sekaligus:
- Penghalalan bagi perempuan: sutra dan emas halal dipakai sebagai perhiasan.
- Pengharaman bagi laki-laki: keduanya haram dipakai oleh laki-laki.
Kata "أَحَلَّ" (menghalalkan) dan "حَرَّمَ" (mengharamkan) di sini menunjukkan hukum syariat yang tegas, bukan sekadar anjuran. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah yang membedakan antara laki-laki dan perempuan sesuai fitrah masing-masing.
2. Pemahaman ulama daftar
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Kaum muslimin telah sepakat (ijma') bahwa memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti berobat atau mengikat gigi dengan emas karena kebutuhan." Beliau juga menegaskan bahwa sutra haram bagi laki-laki kecuali untuk kebutuhan darurat seperti penyakit kulit atau gatal yang membutuhkan kain lembut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua laki-laki, baik dewasa maupun anak-anak, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mu'tabar.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in dan Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga kejantanan laki-laki, mencegah tasyabbuh dengan perempuan, dan menjauhkan laki-laki dari sifat lemah dan berlebihan dalam berhias yang tidak sesuai dengan fitrah kepemimpinannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan: "Haramnya emas bagi laki-laki adalah haram secara mutlak, baik dipakai sebagai cincin, gelang, kalung, atau lainnya. Adapun bagi perempuan, halal secara mutlak selama tidak berlebihan dan tidak untuk pamer (tabarruj) yang dilarang."
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menambahkan bahwa larangan ini juga mencakup emas putih (platina) jika hakikatnya adalah emas, karena hukum mengikuti hakikat, bukan warna.
3. Perbedaan pendapat yang ringkas
- Tentang sutra bagi laki-laki: Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) mengharamkan sutra murni bagi laki-laki, kecuali darurat. Imam Abu Hanifah juga mengharamkan, namun memberi keringanan dalam kondisi tertentu seperti perang atau penyakit.
- Tentang emas bagi laki-laki: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa emas haram bagi laki-laki, kecuali darurat (seperti hidung atau gigi yang rusak dan butuh emas karena tidak ada pengganti).
Yang paling kuat: Pendapat jumhur yang mengharamkan secara mutlak bagi laki-laki, berdasarkan hadits shahih ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta ijma' yang dinukil oleh Imam an-Nawawi.
4. Catatan penting
- Bagi perempuan, halal memakai emas dan sutra, tetapi tetap harus memperhatikan adab: tidak tabarruj (memamerkan perhiasan kepada non-mahram), tidak berlebihan (israf), dan tidak untuk kesombongan.
- Bagi laki-laki, haram memakai emas dalam bentuk apa pun: cincin, gelang, kalung, jam yang terbuat dari emas, atau aksesori lainnya. Adapun perak, halal bagi laki-laki, dan Nabi ﷺ pernah memakai cincin perak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang dikenal kejujurannya dan kedekatannya dengan Nabi ﷺ. Beliau pernah diutus Nabi ﷺ ke Yaman bersama Mu'adz bin Jabal, dan beliau dikenal sebagai ahli Al-Qur'an yang suaranya indah.
Suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan bertanya: "Wahai Imam, apa hukumnya laki-laki memakai cincin emas?" Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Haram." Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana jika hanya sedikit?" Imam Ahmad menjawab: "Haram, baik sedikit maupun banyak, karena hadits Abu Musa ini jelas: Allah mengharamkannya bagi laki-laki." (Disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih Hanabilah seperti al-Mughni dan Syarh al-Kabir, yang merujuk pada pemahaman Imam Ahmad).
Hikmahnya: Para salaf sangat tegas dalam menjaga batas-batas syariat, tidak menawar-nawar hukum yang sudah jelas, dan tidak mencari-cari celah untuk melakukan yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Jauhi memakai emas dalam bentuk apa pun, termasuk cincin, gelang, kalung, dan aksesori lainnya. Jika ada kebutuhan darurat (seperti pengobatan), boleh sesuai kadar kebutuhan berdasarkan fatwa ulama.
- Bagi laki-laki: Jauhi memakai sutra murni, kecuali dalam kondisi darurat seperti penyakit kulit yang membutuhkan kain lembut, dengan kadar seperlunya.
- Bagi perempuan: Halal memakai emas dan sutra, tetapi tetap menjaga adab: tidak tabarruj, tidak berlebihan, dan tidak untuk kesombongan.
- Bagi orang tua: Ajarkan kepada anak laki-laki sejak dini bahwa emas dan sutra bukan untuk mereka, agar terbiasa dengan syariat.
- Bagi yang ingin berhias: Laki-laki bisa memakai perak, batu akik, atau bahan halal lainnya yang tidak menyerupai perempuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.